Apa itu Mediasi? IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation)
Apa itu Mediasi?
IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation)
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan memandatkan mediasi sebagai bagian dari hukum acara perdata yang harus dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama. Perma ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Menerapkan Lembaga Damai (dading).
SEMA No.1 Tahun 2002 mewajibkan hakim untuk mencoba mendamaikan para pihak sebelum memeriksa perkara pokok. Perma No.2 Tahun 2003 kemudian secara tegas menjadikan mediasi sebagai prosedur hukum acara perdata yang harus dilakukan, dan perkembangannya terus berlanjut hingga versi terakhir, yaitu Perma No.1 Tahun 2016. Penting untuk menjalani proses mediasi karena jika dilewatkan, putusan yang dikeluarkan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Proses mediasi ini melibatkan mediator, baik dari kalangan hakim maupun non-hakim, dalam penyelesaian sengketa perdata di peradilan umum dan peradilan agama.
IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation)
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2002, mediator yang berhak terlibat dalam proses mediasi di peradilan adalah sebagai berikut:
Hakim yang ditunjuk oleh pengadilan berwenang untuk menjadi mediator dalam proses mediasi.
Non-hakim yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai Mediator sesuai dengan Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; mediator harus mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Akreditasi lembaga sertifikasi ini dilakukan oleh MA atau tim akreditasi yang ditunjuk oleh MA.